Jumat, 23 Januari 2015

Kali ini saya ingin sharing pengalaman saya seputar membayar tilang di pengadilan negeri.

Suatu hari, saat saya sedang melintas di jalan ahmad yani surabaya tepatnya di depan royal plaza, karena saat itu weekend atau hari sabtu maka jalan dipadati kendaraan baik roda 4 dan juga roda 2.

Singkat cerita, karena saat itu saya juga terburu-buru maka saya mengambil lajur kanan setelah rambu putar balik, alhasil para polisi yang tengah berjaga ditikungan itupun langsung memberhentikan motor saya ,,

Dan setelah beberapa ceramah tentang marka jalan dia pun menyuruh saya kedalam pos polisi untuk menemui rekannya yang lain yang ada dalam pos yang akhirnya menilang saya.

Karena saya pernah dengar bahwa jika terkena tilang jangan takut jika polisi memberikan options "mau sidang di pengadilan atau nitip bayar denda disini?"
Krn biasanya orang akan memilih untuk menitip bayar denda saat itu juga, padahal jika kita mau mengikuti prosedur yaitu lewat sidang di pengadilan biayanya jauh lebih murah dan jelas dibayarkan ke lembaga yang bersangkutan.

Maka saat itu, saat polisi memberikan option untuk sidang di pengadilan maka tanpa pikir panjang saya pun segera menyanggupinya,jadi saat itu dia menahan  Sim saya lalu memberi saya slip merah
dan menyuruh saya mengikuti sidang di pengadilan negeri 2 minggu setelah tanggal surat tilang itu dibuat.

Pada saat hari  H pengambilan  SIM, saya datang ke pengadilan sekitar pukul 9 pagi, dan mulai antri untuk menunggu putusan hakim kemudian setelah besaran denda dibacakan yaitu sebesar 30.000 ditambah biaya sidang 1000 maka saya disuruh langsung mengantre di loket tempat pembayaran denda untuk menunggu nama saya dipanggil

Setelah menunggu kira-kira 20 menit dan berjubel dengan puluhan orang didepan loket, akhirnya saya mendapat giliran saya untuk menebus SIM saya, setelah membayar sesuai putusan hakim tadi maka SIM saya pun sudah berada di tangan saya kembali.

Jadi kalau mungkin anda mengalami hal yang sama, jangan takut untuk mengikuti jalur yang resmi yaitu mengikuti sidang sesuai tanggal yang tertera  karena prosedurnya sangat mudah dan juga tidak memakan waktu yang lama.

Tapi lebih penting jika kita sebagai pengguna jalan lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga tidak sampai harus ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas dan menjadikan budaya tertib berlalu lintas sehingga sesama pengguna jalan lain juga tidak ada yang dirugikan.